PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

A.  Perbedaan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam BAB III  Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Kewenangan pemerintah pusat diatur dalam Ayat 3 Pasal 10, UU Nomor 32 Tahun 2004. Kewenangan tersebut meliputi :
1.     Politik Luar Negeri;
Politik Luar Negeri adalah politik yang berhubungan dengan luar negeri bukan dari dalam negara sendiri, oleh sebab itu pemerintah pusatlah yang memiliki kewewenangan untuk menjalankannya. Apabila diserahkan kepada pemerintah daerah dikhawatirkan adanya perbedaan perlakuan politik luar negeri dari masing-masing daerah, maka dari itu diserahkanlah urusan politik Luar Negeri kepada pemerintah pusat yang dianggap sebagai kristalisasi pemerintahan dari setiap daerah di Indonesia. Pemerintah pusat diberi wewenang untuk menjalankannya namun bukan berarti pemerintah daerah tidak bisa ikut berpartisipasi, pemerintahan daerah dapat memberikan masukan-masukan kepada pemerintah pusat, hal ini disebut dengan desentralisasi
2.     Pertahanan;
Misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
3.     Keamanan;
Misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
4.     Yustisi;
Misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
5.     Moneter dan Fiskal Nasional;
Misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;
6.     Agama.
Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Selain 6 kewenangan tersebut, Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan yang diatur dalam BAB II, Pasal 2, PP Nomor 25 Tahun 2000 yang meliputi :
1.     Kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secaramakro,
2.     Dana perimbangan keuangan,
3.     System administrasi negara dan lembaga perekonomian negara,
4.     Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
5.     Pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
6.     Konservasi dan standardisasi nasional.
Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 13 (untuk Pemerintahan Provinsi) dan pasal 14 (untuk pemerintahan Kabupaten/Kota) yang intinya adalah:
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2004, ayat 1:
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: 
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2004, ayat 1 :
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sumber :
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/32Tahun2004UU.HTM
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4425/HubunganKewenanganPusat-DaerahMenurutUU.htm
B.     Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat struktural dan fungsional
1.     Hubungan Struktural
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004,  secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingat nasional sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan  penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun kepada pemerintah pusat , dan memberikan laporan keteranganpertanggung jawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat.
Sedangkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan digunakan sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.     Hubungan Fungsional
Hubungan fugsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (goog governance). Nah pembagian tugas dan wewenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Sumber :
Buku PPKn 1 karya Nur Wahyu Rochmadi, penerbit yudhistira
C.     Asas-asas pemerintah daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004
•       Desentralisasi  yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1.     Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2.     Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien
3.     Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4.     Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:
a)     PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
  Hasil pajak daerah
  Hasil restribusi daerah
  Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro
b)     DANA PERIMBANGAN
  Dana Bagi Hasil
  Dana Alokasi Umum (DAU)
  Dana Alokasi Khusus
c)     PINJAMAN DAERAH
  Pinjaman Dalam Negeri
   Pemerintah pusat
   Lembaga keuangan bank
   Lembaga keuangan bukan bank
   Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)
  Pinjaman Luar Negeri
   Pinjaman bilateral
   Pinjaman multilateral
   Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
   hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota lainnya,
   penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Desentralisasi adalah pembentukan daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan bidang-bidang kegiatan tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan, inisiatif, dan administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan daerah yang berhak mengatur kepentingan daerahnya.

Tujuan Penyelenggaraan Desentralisasi
Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
1.     Dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2.     Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
3.     Dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
4.     Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
5.     Guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
6.     Sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
7.     Sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
8.     Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa 
•       Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
•       Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Sumber :
http://id.scribd.com/doc/44674416/Asas-Asas-Otonomi-Daerah
http://mohamad-ilmu.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-asas-asas-pemerintahan.html
D.    Dampak positif dan negatif otonomi daerah
1.     Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi
a.      Dampak Positif :
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya.
b.      Dampak Negatif :
Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan inidalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.
2.     Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya
a.      Dampak Positif :
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
b.      Dampak Negatif :
Dapat  menimbulkan kompetisi yang tidak sehat antar daerah karena setiap daerah ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.
3.     Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik
a.      Dampak Positif:
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
b.      Dampak Negatif :
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
4.     Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum
a.      Dampak Positif:
1.     Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2.     Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3.     Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4.     Adanya desentralisasi kekuasaan.
5.     Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6.     Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7.     Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8.     Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
b.      Dampak Negatif :
1.     Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2.     Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3.     Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4.     Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
Sumber :
http://restudara10.blogspot.com/2012/12/otonomi-daerah-dampak-positif-dan.html
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20121006210107AAopxzq
E.      Hak dan kewajiban daerah otonom
Hak daerah otonom termuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 21
a)     mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b)     memilih pimpinan daerah;
c)     mengelola aparatur daerah;
d)     mengelola kekayaan daerah;
e)     memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f)      mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g)     mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h)     mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber : http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20111031053925AAnzpoo
Kewajiban daerah otonom termuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 22.
a)     melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b)     meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c)     mengembangkan kehidupan demokrasi;
d)     mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e)     meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f)      menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g)     menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h)     mengembangkan sistem jaminan sosial;
i)       menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j)       melestarikan lingkungan hidup;
k)     mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
l)       mengelola administrasi kependudukan;
m)   melestarikan nilai sosial budaya;
n)     membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o)     kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian hasil Rangkuman materi dari berbagai sumber oleh Saudari Senya Puteri Amalia.
Kalau ada yang perlu dikoreksi Silahkan tinggalkan komentar :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[HOAX] Pesan Juru Kunci

Daftar Enzim Pencernaan, Letak dan Fungsi

Typeform : Membuat Formulir dengan Mudah!